Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menyebutkan sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak AG (15) dilanjutkan pada pekan depan.
“Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan pada Rabu,” kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Andreas mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang yakni saksi pelapor (perwakilan kuasa hukum pelapor) dan saksi anak (anak AG).
Dia mengatakan pada pekan depan masih dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi JPU untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” ujarnya.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024