FAJAR.CO.ID, MAROS — Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.
Menurut mereka, penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau sudah mencederai integritas Pilkada. Pasalnya, LSM itu selama ini terindikasi berafiliasi dengan gerakan kotak kosong.
“Kami sudah melaporkan KPU atas penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau. Padahal selama ini kita bisa lihat dan baca di media kalau LSM itu terafiliasi dengan kotak kosong,” kata tim hukum Maros Sejuk, Yunus Tiro, Selasa (26/11/2024).
Menurut Yunus, di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124 serta PKPU nomor 8 tahun 2017 sudah sangat jelas mensyaratkan netralitas bagi lembaga pemantau.
Namun, KPU Maros justru malah meloloskan lembaga itu tanpa mempertimbangkan kiprah pengurusnya yang terang-terangan mendukung gerakan kotak kosong di media sosial.
“Bagaimana mungkin KPU tidak melihat semua itu. Padahal di media sosial dan di media online, kita bisa lihat bagaimana kiprah sekretaris Pekan 21 itu terang-terangan mendukung kotak kosong,” paparnya.
Parahnya lagi, kata dia, lembaga pemantau yang seharusnya netral itu, justru menjadi gerbong bagi para pendukung kotak kosong melakukan konsolidasi.
“Saat ini hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 itu adalah orang-orang yang selama ini pendukung kotak kosong. Lalu apakah itu disebut netral,” lanjutnya.
Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis membenarkan adanya laporan tersebut.