iPhone 16 rupanya belum bisa dijual resmi di Indonesia meski Apple sudah berencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu di kantornya.
Adapun alasannya, kata Agus, karena AirTag bukanlah komponen yang berkaitan langsung dengan iPhone. Dengan begitu, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun terpisah.
Agus menjelaskan, dalam Permenperin 29/2017, penghitungan nilai TKDN dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) tersebut.
Maksudnya bagian langsung dari perangkat mobile, dalam hal ini adalah bagian langsung dari iPhone.
Menurut Agus, pembangunan pabrik AirTag tidak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Itu berarti, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
“AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan parts langsung dari HKT Apple,” ucap Agus Gumiwang, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4940649/original/030602500_1725909892-Apple-iPhone-16-finish-lineup-240909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)