Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol mengatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya ilegal.
Pengacara Yoon, Yun Gap Geun, mengatakan surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO] adalah “ilegal dan tidak sah.”
“[CIO] tak punya hak investigasi [atas tuduhan pemberontakan],” ungkap Yun, dikutip Yonhap, Selasa (31/12).
CIO mengajukan surat perintah penahanan ke Pengadilan Distrik Barat Seoul usai Yoon mangkir panggilan ketiga untuk diinvestigasi terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember.
Yoon sedang dalam penyelidikan atas tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait darurat militer.
Pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman Yoon di Yongsan, Seoul sehubungan dengan penyelidikan tersebut.
Jika Yoon nantinya ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahan lebih lanjut guna diinvestigasi atau membebaskan dia.
Sebagai presiden, Yoon memiliki impunitas atas kasus pidana. Namun, dia tak kebal hukum jika berkaitan dengan pemberontakan.
Yoon saat ini menunggu nasib status sebagai presiden usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember. Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel sedang menggodok pemakzulan itu apakah sah atau tidak di mata hukum.
Jika sah, Yoon akan kehilangan kursi kepresidenan tetapi jika tidak, dia kembali menggenggam kekuasaan.
(isa/bac)