Liputan6.com, Jakarta – Tiga orang kawanan pemburu satwa yang dilindungi, rusa Timor, ditangkap oleh tim gabungan Kodim 1614/Dompu, patroli balai taman nasional tambora, manggala agni, dan mitra, di jalur Doro Tabe, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/10).
Kepala Balai Taman Nasional Tambora (TNT) Deny Rahadi mengungkapkan, ketiga orang tersebut inisial AB, MH, dan JB, berasal dari Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Dompu. Mereka ditangkap ketika membawa hasil buruan berupa tiga ekor Rusa betina yang sudah mati dan senjata api rakitan dengan amunisi 5,56 mm sebanyak 4 butir.
Deny mengatakan, saat ditangkap, tim juga mengamankan magazen berisi 15 butir peluru, 3 unit sepeda motor, teleskop, handphone, parang serta lantak senpi rakitan.
“Kami menangkap langsung para terduga pelaku dikarenakan sudah cukup bukti. Diduga peralatan tersebut untuk operasional perburuan,” jelas Deny, mengutip Serka Ilham, Jumat (01/11/2024).
Dijelaskan, sekitar jam 11 siang, tim gabungan mengadakan patroli rutin lokasi Taman Nasional Tambora. Sekira pukul 11.20 WITA, tim gabungan menemukan masyarakat yang telah selesai melakukan perburuan satwa rusa. Termasuk dalam tim itu, Serka Ilham, dari Koramil 1614-05/Pekat.
“Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum konservasi yang terjadi dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas perburuan ilegal,” ucap Deny, mengutip Dandim 1614/Dompu, Letkol (Kav) Riyan Oktiya Virajati.