Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tim Edy Laporkan Bobby-Surya ke Bawaslu, Diduga Undang Kades Kampanye Medan 22 November 2024

Tim Edy Laporkan Bobby-Surya ke Bawaslu, Diduga Undang Kades Kampanye
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        22 November 2024

Tim Edy Laporkan Bobby-Surya ke Bawaslu, Diduga Undang Kades Kampanye
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Tim hukum pemenangan pasangan calon gubernur nomor urut 2,
Edy Rahmayadi
dan Hasan Basri, melaporkan pasangan calon gubernur nomor urut 1,
Bobby Nasution
dan Surya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Jumat (22/11/2024).
Laporan ini terkait dugaan bahwa
Bobby-Surya
mengundang kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala dinas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk ikut berkampanye bersama mereka.
Kuasa Hukum
Tim Edy-Hasan
, Bambang Widjojanto menjelaskan,  peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024 di Labura.
“Kejadiannya sudah 23 Oktober, udah lama. Dan harusnya ini menjadi temuan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, tapi kemudian masyarakat baru melaporkannya kemarin ke tim,” ujarnya usai membuat laporan.
“Ini kalau dijadikan laporan pelanggaran dimensinya pidana, udah rumit ini. Tapi ini seharusnya menjadi temuan, makanya kemudian kita melaporkan informasi ini, untuk dijadikan temuan dan ditelusuri,” imbuh dia.
Dalam laporannya, pihaknya melampirkan bukti foto yang menunjukkan kehadiran ASN, kepala desa, dan kepala dinas di Labura saat kampanye Bobby-Surya.
Dia berharap Bawaslu segera menelusuri persoalan ini.
“Apa yang menarik di situ? Salah satu pasangan calon, disebut saja pasangan calon nomor 1 itu mengundang diduga keras mengundang kepala desa, karena ada foto-foto dari kepala desa itu dan kemudian sebagiannya kepala dinas dan ASN,” jelas Bambang.
Mantan Wakil Ketua KPK ini juga menyatakan bahwa laporan ini bukan yang pertama kali disampaikan oleh Tim Edy-Hasan.
Ia mencatat, intensitas pelanggaran semakin meningkat menjelang Pilkada Sumut yang dijadwalkan 27 November 2024.
“Ada beberapa kali pelaporan dan kayaknya intensitasnya (pelanggaran) makin tinggi, menjelang pemilihan kepala daerah. Dan itu memang modus operandinya atau polanya kayak begitu,” katanya.
Di sisi lain, Ranto Sibarani dari tim hukum Bobby-Surya menyatakan, mereka belum mengetahui detail materi laporan yang dituduhkan.
Namun, ia menegaskan, selama kampanye, Bobby-Surya selalu taat pada aturan.
“Pertama kan Bobby-Surya selalu menekankan bahwa kita Pilkada ini riang gembira dan taat asas dan taat hukum,” ujarnya saat dihubungi.
Ranto menghormati laporan yang disampaikan oleh
tim Edy-Hasan
, tetapi menekankan bahwa setiap laporan harus dapat dibuktikan.
“Kalau ada laporan seperti itu silakan ditindaklanjuti oleh penegak hukum, tetapi kita harus ingat ada asas praduga tak bersalah. Jadi selama laporan itu belum ada putusan hukum yang menyatakan terbukti, maka jangan laporan tersebut seakan dianggap kebenaran,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak benar, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.
“Karena siapapun bisa melaporkan, jadi jika laporan tersebut tidak terbukti, maka kami dari tim hukum akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik dengan dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik,” tandasnya.
Ketua
Bawaslu Sumut
, M Aswin Diapari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Edy-Hasan mengenai Bobby-Surya.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap kajian oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu Sumut.
“Itu lagi dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu Sumut, lagi dikaji jadi belum ada keputusan, apakah dia masuk kualifikasi memenuhi syarat formal dan materil (untuk ditindaklanjuti). Jadi untuk menentukannya itu dibuat dalam rapat pleno,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.