Tim Dharma-Kun Diduga Tempel Stiker Kampanye Tanpa Izin di Rumah Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, diduga melanggar karena menempel alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di rumah warga tanpa izin.
“Kemarin ada dari (paslon) 02, biasa (pelanggarannya) dari stiker ada di kaca rumah orang tempel,” ucap Muh Iqbal Absal, anggota Panwascam Pademangan Divisi Penanganan Pelanggaran, saat dijumpai di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa malam (19/11/2024).
APK itu disebut melanggar karena orang yang punya rumah merasa keberatan dan melapor ke petugas Panwascam.
Akhirnya,
Bawaslu Jakarta Utara
pun memanggil pihak paslon untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Padahal orangnya enggak mau, cuma dia takut buat mencabut, akhirnya dia lapor ke kita, kita yang cabut, tapi kita panggil paslonnya karena tidak ada izin sama yang punya rumah,” terang Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan, pelanggaran APK tersebut memang tidak ada sanksi hukumnya.
Namun, petugas Panwascam diberikan wewenang oleh Bawaslu untuk mencabut APK-APK yang melanggar serta menyelesaikannya dengan cepat.
Proses penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mempertemukan antara pelapor dan yang dilaporkan.
“Sanksi hukumnya enggak ada, tapi Panwascam diberikan wewenang untuk pendamaian dengan cara sengketa cepat. Saat melapor, dua-duanya kita panggil, dan kita selesaikan. Saat ini sudah selesai,” ucap Iqbal.
Pelanggaran APK lain yang terjadi di kawasan Pademangan adalah saling timpa spanduk paslon.
“Bahkan, juga ada beberapa paslon saling menyatakan bahwa sengketa cepat, bahwa spanduknya ditimpa oleh spanduk lain. Ini kita selesaikan secara damai dan tepat,” pungkas Iqbal.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.