Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kehadiran tilang
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) sejatinya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Namun, keberadaan tilang ETLE seolah membuat pelanggaran lalu lintas malah semakin bertambah lantaran banyak pengendara yang berupaya mengakalinya.
Guna menghindari tilang ETLE, banyak pengendara sepeda motor memilih menutupi pelat nomor kendaraannya.
Pengamatan
Kompas.com
saat menelusuri area SPBU di Jakarta Pusat, Stasiun Cikini, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda, banyak pemotor yang terang-terangan menutupi beberapa angka pada pelat nomor kendaraannya.
Tak hanya di bagian depan, sebagian pengendara juga menutup pelat nomor belakang.
“Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup saja,” ucap Murdianto (40),
driver
ojol di Stasiun Gondangdia, Jumat (10/10/2025).
Ia mengaku pernah terkena tilang elektronik, padahal dirinya tidak merasa pernah melanggar. Karena itu, Murdianto memilih untuk menutup pelat nomor kendaraannya bagian belakang.
“Di CCTV, penumpang kelihatan enggak pakai helm, padahal pakai helm cuma ketutup helm saya di depan. Itu bikin saya kena tilang,” ujar Murdianto.
Hal serupa dilakukan oleh Sari (28), pengendara motor lain yang menutup pelat nomornya menggunakan kertas.
“Tadinya takut kalau ketemu polisi, tapi ya saya pikir lebih aman daripada harus kena tilang yang enggak jelas. Ini inisiatif sendiri, bukan karena ada ajakan dari orang lain,” ujar Sari.
Ridho (34), pengendara lain, juga mengaku menutup sebagian angka pelat nomornya setelah temannya menjadi korban salah sasaran tilang ETLE.
Ridho menutup sebagian angka pelat nomornya menggunakan kertas HVS agar tidak terlacak sistem kamera ETLE.
“Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup saja,” ujar Ridho.
Sebagian besar pengendara yang melakukan hal ini beralasan hanya ingin menghindari risiko salah tilang. Meski begitu, tindakan tersebut tetap tergolong pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
Menutupi pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ucap Ojo saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat.
Ia menambahkan, petugas di lapangan akan menindak setiap pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
Bagi warga yang merasa terkena tilang elektronik secara keliru, ada mekanisme untuk mengajukan bantahan.
“Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,”
Meski demikian, Ojo menegaskan, pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE dan mengeklaim bahwa sistem tilang itu kini lebih akurat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara… Megapolitan 11 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/10/68e8a4f2c35f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)