TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan tiga truk dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepergok hendak membuang sampah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Minggu, 16 Maret 2025.
Tiga truk yang bernomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK tersebut diberhentikan oleh Camat Kemalang, Kuncoro, bersama petugas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, dan kepolisian pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Tindakan ini diambil karena truk-truk tersebut diduga melanggar Perda Klaten Nomor 6 Tahun 2018 yang melarang pembuangan sampah dari luar daerah.
“Sesuai Perda, seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar wilayah daerah. Kami minta truknya untuk putar balik,” ujar Kuncoro.
Tetesan air lindi yang mengalir dari bak truk menjadi indikasi bahwa muatan tersebut adalah limbah rumah tangga.
Camat Kemalang menyatakan bahwa pembuangan sampah dari luar daerah ini bukan kali pertama terjadi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, menegaskan bahwa ketiga truk tersebut bukan milik Pemkab, melainkan jasa pengangkut sampah swasta yang terdaftar di DLH Sleman.
“Kami akan memanggil jasa pengangkut sampah swasta tersebut untuk mengingatkan tentang larangan dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Epiphana berharap pembinaan yang akan dilakukan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa sanksi akan diberikan jika pelanggaran tetap terjadi setelah pembinaan.
“Kalau setelah itu masih terjadi pelanggaran, ya silakan saja, karena kami sudah melakukan pembinaan,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
