Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Remaja jadi Korban Pengeroyokan dan Perampasan di Jakpus, Polisi Amankan 6 dari Puluhan Pelaku – Halaman all

Tiga Remaja jadi Korban Pengeroyokan dan Perampasan di Jakpus, Polisi Amankan 6 dari Puluhan Pelaku – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran.

Dalam kejadian itu, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas. 

Sat Reskrim Polres Jakpus pun sudah mengamalkan enam dari sekitar 30 pelaku perbuatan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan insiden ini terjadi, Jumat (14/3/2025) malam.

Susatyo Purnomo Condro mengatakan jika tiga korban, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter. Namun, di tengah jalan, mereka tiba-tiba diadang oleh puluhan remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.

“Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” ujar Kombes Pol Susatyo, dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika pihaknya langsung merespons laporan warga atas kejadian itu.

Seorang pelaku berinisial MFR (17) pun berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. 

Tim Unit Ranmor Satreskrim yang dipimpin oleh Iptu Ari Santoso, langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, lima pelaku D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18) berhasil kami amankan di berbagai lokasi berbeda, diamankan di lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.

Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi B 3671 PMP serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.

“Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” papar Firdaus.

Buntut perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Merangkum Semua Peristiwa