Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 594 ribu hasil kejahatan.Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan bahwa salah satu pelaku, RH, mengaku membeli uang palsu senilai Rp 60 juta melalui transaksi online.
Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan menyasar toko kelontong, agen BRILink, SPBU, penjual sembako, hingga kios bensin eceran. Aksi ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024 dengan wilayah peredaran mencakup Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan.
“Polsek Loa Janan berkomitmen memberantas peredaran uang palsu karena sangat merugikan masyarakat dan merusak stabilitas perekonomian. Kami mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu,” tegas Kapolsek.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363656/original/056305700_1758956369-barang_bukti_uang_palsu.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)