Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron Megapolitan 11 Juli 2025

Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juli 2025

Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Polisi memburu pria berinisial I dan dua orang tidak dikenal (OTK) yang kabur dalam aksi komplotan jambret senilai Rp 300 juta di depan Bengkel Final Gear, Jalan Parung Ciputat, Bojongsari, Kota
Depok
.
“Ada tiga pelaku lagi yang kami berkomitmen untuk (tangkap) demi mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari, dalam jumpa pers, Jumat (11/7/2025).
Fauzan menyampaikan, insiden yang terjadi pada Kamis (10/7/2025) bermula saat korban berinisial U berangkat ke bank untuk mengambil uang Rp 300 juta.
Proses transaksi di bank berlangsung sekitar dua jam sebelum korban kembali ke rumahnya di daerah Pengasinan, Sawangan, menggunakan mobil Toyota Rush.
“Pada saat melintas di depan Polsek Parung, ada pengendara sepeda motor memberitahu bahwa ban mobil bocor,” ungkapnya.
Hal itu tentu membuat korban dan seorang saksi yang bersamanya di mobil mencari lokasi untuk menepi. Korban memilih memberhentikan kendaraannya di depan bengkel.
“Korban bersama saksi turun dari mobil yang aman. Sesaat setelah turun mobil, seorang security berteriak ‘maling, maling!’ karena melihat ada pelaku mengambil tas dari dalam mobil,” ujar Fauzan.
Teriakan itu membuat warga setempat langsung mengejar dan menangkap dua pelaku berinisial N (29) dan R (58).
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bojongsari dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Suzuki Satria FU Nopol B 4880 TAH, satu unit Yamaha Jupiter MX Nopol B 3359 KLC, dua tas selempang, satu unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Oppo, dompet hitam, satu buah BPKB dan STNK motor Satria, dua buah KTP pelaku, satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Redmi, satu jam tangan, dan dua kartu ATM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.