Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk, Uang Hasil Curian Buat Beli Obat-obatan Terlarang – Halaman all

Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk, Uang Hasil Curian Buat Beli Obat-obatan Terlarang – Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Jakarta Barat akhirnya ditangkap kepolisian.

Ketiga pelaku berinisial AR, HM, dan DR.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Sugiran menyebut para pelaku mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. 

Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, pihaknya menangkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. 

Kemudian uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.