Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Paslon Diberi Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Tiga Paslon Diberi Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Jakarta, CNN Indonesia

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya mengatakan ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10/2016 bahwa paslon dapat mengajukan sengketa ke MK, paling lama tiga hari kerja,” kata Dody dalam jumpa pers usai rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024, Minggu (8/12).

Menurut Dody, bila selama tiga hari kerja tersebut tak ada gugatan perselisihan yang diajukan masing-masing paslon ke MK, KPU harus segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua,” katanya.

Namun begitu, KPU, kata Dody, akan tetap menghormati hak konstitusional yang dimiliki masing-masing pasangan calon untuk menggugat hasil penetapan yang dilakukan pihaknya. Dody menyebut pihaknya juga bersiap untuk menghadapi jika ada gugatan.

“Juga dari divisi hukum yang sudah menyiapkan persiapan, apabila terjadi sengketa baik di Bawaslu maupun di MK,” kata Dody.

Pada kesempatan itu, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Meski begitu, kubu RK-Suswono memastikan bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

Ramdan menyatakan gugatan ke MK merupakan suatu hal yang diatur dalam peraturan, sehingga langkah itu sebagai hak konstitusional mereka.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]