Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember Megapolitan 8 Desember 2025

Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga pria ditangkap polisi karena diduga merencanakan kerusuhan demo di Jakarta pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
“Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan
bom molotov
,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya
, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber di media sosial, dan ditemukan akun Instagram @_bahanpeledak_ yang menyampaikan ancaman teror kepada anggota DPR.
Unggahan itu menunjukkan latar gedung Wisma DPR dengan tulisan, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror’, Jumat (5/12/2025).
Pemilik akun, BDM (20), disebut menerima pesanan pembuatan bom molotov oleh pelaku lainnya, TSF (22) sebagai pemegang akun @verdatius yang merencanakan aksi.
Bom molotov buatan BDM disimpan oleh pelaku lainnya, YM (23) yang dalam unggahannya di akun @catsrebel yang menunjukkan senjata itu dengan tambahan teks seolah sedang bersiap-siap.
Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda. BDM ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kemudian TSF di Bekasi, Jawa Barat, sementara YM di Bandung, Jawa Barat.
Mereka diketahui membicarakan rencana kerusuhan ini melalui aplikasi obrolan bernama Session.
“Jadi pelaku menggunakan platform Session bahwa saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan dari saudara TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar bulan September,” jelas Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak dalam kesempatan yang sama.
Setidaknya ada 6 bom molotov yang belum sempurna yang akan didistribusikan BDM kepada TSF.
Namun, saat diperiksa, TSF membantah telah memesan bom kepada BDM.
“Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada saudara BDM alias akun bahanpeledak,” kata Rafles.
Selain ketiga akun tersebut, polisi masih menyelidiki akun-akun lainnya yang diduga mempersiapkan kerusuhan dalam
unjuk rasa
.
“Salah satunya adalah dengan memposting pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan,” ujar Rafles.
Dalam penangkapan ketiganya, diamankan dua ponsel, satu unit laptop, masker gas respirator, pakaian, dan 6 bom molotov.
Atas perbuatan ketiganya, mereka disangkakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Ketiganya terancam kurungan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.