Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Regional 16 Agustus 2025

Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Agustus 2025

Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan ketiganya ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa.
Identitas para tersangka yaitu FA (32), warga Kecamatan Tempeh; AM (39), warga Kecamatan Lumajang; dan SB (57), warga Kecamatan Sumbersuko.
Ketiganya tergabung dalam LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).
Menurut Alex, para tersangka meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan menyebarkan permasalahan di Desa Tunjung ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi.
“Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ujar Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
Permasalahan yang dijadikan alasan antara lain soal kendaraan dinas kepala desa, penggunaan tanah kas desa, serta kondisi posyandu yang rusak.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan saat ketiga tersangka menerima uang Rp 20 juta dari kepala desa.
“Ini tangkap tangan, kami temukan Rp 20 juta di lokasi penangkapan,” jelas Alex.
Ia menegaskan, tuduhan yang digunakan para tersangka hanyalah akal-akalan untuk menakut-nakuti korban.
“Ini mencari-cari masalah sebagai alasan menakut-nakuti korbannya sehingga tanpa hak meminta sesuatu sebagai imbalan,” imbuhnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.