Tiga Eks Petinggi Bank DKI Didakwa Loloskan Kredit Bermasalah ke PT Sritex, Rugikan Negara Rp 150 Miliar
Editor
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan modus pemberian fasilitas kredit menyeret tiga mantan petinggi PT Bank DKI.
Mereka didakwa meloloskan kredit modal kerja meski mengetahui kondisi perusahaan tidak layak menerima pinjaman.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT
Bank DKI
Zainuddin Mappa, Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, serta Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.
Para mantan petinggi bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu memberikan persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp 150 miliar kepada PT Sritex.
Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menyebut, para terdakwa memuluskan pemberian kredit dengan mengubah nilai permohonan kredit yang diajukan PT Sritex.
Jaksa mengungkapkan, awalnya PT Sritex mengajukan kredit sebesar Rp200 miliar. Namun, para terdakwa mengubah nilai tersebut menjadi Rp150 miliar.
Perubahan itu dilakukan agar pengajuan kredit tidak masuk pengawasan komite kredit A1 dan dewan komisaris Bank DKI.
“Para terdakwa tetap memberi persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar. Padahal tahu Sritex tidak memenuhi syarat,” papar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, kredit Rp150 miliar tersebut dicairkan tanpa agunan kebendaan. Dana pinjaman juga tidak digunakan sebagai tambahan modal kerja, melainkan untuk membayar utang-utang PT Sritex.
Akibatnya, fasilitas kredit tersebut berujung gagal bayar.
“Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kuasa hukum Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Termasuk merekayasa permohonan kredit itu. Padahal Pak Babay ini tidak pernah ketemu, tidak pernah berhubungan dengan bos Sritex,” katanya.
Dodi juga menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan apa pun dari pemberian kredit tersebut.
Sebagai informasi, terdapat 10 terdakwa dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, turut terseret bersama sejumlah pejabat bank daerah di Jawa Barat dan Bank DKI.
Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tiga Eks Petinggi Bank DKI Didakwa Loloskan Kredit Bermasalah ke PT Sritex, Rugikan Negara Rp 150 Miliar Regional 26 Desember 2025
/data/photo/2025/12/26/694dfadd8d61c.webp?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)