PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang soal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Menurutnya usia pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun, dan dapat diperpanjang sampai maksimum 65 tahun pada Senin, 17 Maret 2025.
“Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok),” ucap TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Batas Usia Pensiun TNI
Pihaknya mengatakan, perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun.
Purnawirawan perwira tinggi TNI AD mengaku jika negara membutuhkan maka dapat diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.
TB Hasanuddin mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat telah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun.
Akan tetapi pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI tersebut masih dibutuhkan negara.
“Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu,” ujarnya.
Isi Draf RUU TNI
Undang-Undang soal TNI yang belum diubah, Pasal 53 dijelaskan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara isi draf RUU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.
Hal yang membedakan dalam RUU ini adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya.
Bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun serta bintang 4 usia pensiun 63 tahun.
Selain batas usia, revisi juga soal Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Terakhir Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News