PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi momen yang dinantikan setiap tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menjadi bantuan finansial yang penting bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR ASN kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Namun, jadwal resmi pencairan THR masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada penghasilan pegawai. Jika mengacu pada pola yang berlaku di tahun sebelumnya, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:
Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan pensiun
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.
Kriteria Penerima THR PNS 2025
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Calon PNS (CPNS) Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Pensiunan dan penerima pensiun Penerima tunjangan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Selain ASN, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR jika memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR atau ditetapkan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
