Sleman, Beritasatu.com – Nakes di RSUP Dr Sardjito memprotes besaran THR Lebaran 2025, pihak rumah sakit pun angkat bicara menanggapi hal tersebut.
RSUP Dr Sardjito menyebut bahwa karyawan menerima dua jenis THR, yakni THR berbasis gaji yang dibayarkan penuh dan THR insentif yang berasal dari dana PNBP BLU, yang besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan rumah sakit.
Merespons protes karyawannya, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa besaran THR insentif yang diberikan telah disesuaikan dengan kebijakan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan tersebut menetapkan batas maksimal belanja SDM sebesar 45% dari total pendapatan operasional rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr Eniarti mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit mencapai Rp 124 miliar per bulan, sementara idealnya sebesar Rp 140 miliar. Ia menambahkan bahwa jika mengikuti batas maksimal belanja SDM sebesar 45%, hasilnya tidak memuaskan.
Untuk mengatasi situasi ini, RSUP Dr Sardjito mengajukan izin kepada Kemenkes agar dapat menaikkan proporsi belanja SDM hingga 48%.
“Kami keluar dari pakem yang tadinya maksimal 45%, kami meminta izin kepada dirjen, walaupun ke depan (indikatornya) akan merah, kami akan buka di angka 48%,” ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SDM di RSUP Dr Sardjito, termasuk direksi, dewan pengawas, dan seluruh pegawai. Dengan meningkatkan belanja SDM hingga 48%, rumah sakit memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan THR insentif.
RSUP Dr Sardjito menegaskan, penyesuaian skema insentif telah disepakati bersama perwakilan komite internal, seperti komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan dan non-medis.
Dr Eniarti menjelaskan, jika rumah sakit menerapkan batas 45%, pegawai hanya akan menerima Rp 2 juta. Namun, dengan menaikkan batas menjadi 48%, mereka bisa mendapatkan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta, tergantung pada posisi dan grade jabatan masing-masing.
Pihak rumah sakit juga telah merevisi besaran THR insentif yang diberikan kepada para karyawannya.
THR insentif diberikan dengan penghitungan antara 21% hingga 26% dari rata-rata fee for service (FFS) selama tiga bulan terakhir.
Nominalnya berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 25,9 juta, menyesuaikan kuadran jabatan dan standar tunjangan kinerja di Kemenkes.
Sementara itu, perawat dan nakes lainnya dari kalangan pegawai BLU menerima insentif berdasarkan rata-rata remunerasi Februari 2025, dengan persentase antara 48% hingga 77%.
“Untuk mengakomodasi aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme penghitungan THR insentif, dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, drg Nusati Ikawahju.
Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada Selasa (18/3/2025) yang terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.
Namun, besaran THR insentif yang diberikan oleh RSUP Dr Sardjito menuai protes dari para nakes dan tenaga administrasi lantaran besarannya hanya 30% dari total remunerasi. Jumlah tersebut berbeda dari yang mereka terima dari tahun lalu dan dianggap tidak sepadan dengan beban kerja yang ada.