THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal dan Tahun Baru pada Jumat (12/12/2025) malam.
“Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” kata Rafli usai pra-rekonstruksi di De Tonga, Sabtu (13/12/2025).
“Ada tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya pekerja di THM tersebut. Lalu, ada tiga orang yang dites urine hasilnya positif narkoba,” tambahnya,
Ia menuturkan, ada berang bukti empat butir ektasi jenis inex.
Di sisi lain Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi menerangkan, pihaknya menemukan beberapa minuman keras yang ilegal.
“Ada sekitar 82 botol minuman keras yang terindikasi ilegal. Hal itu diketahui dari pita cukai yang palsu,” sebut Musliadi.
Berangkat dari temuan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba di THM tersebut.
Sementara itu, bea cukai menyelidiki lebih lanjut perihal jaringan penjualan botol miras ilegal.
“Sampai saat ini, kami sedang mengupayakan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dilakukan pemeriksaan. Informasi lebih detail nanti disampaikan,” tutup Musliadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap Medan 13 Desember 2025
/data/photo/2025/12/13/693d3c5da6aaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)