Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk – Halaman all

Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Satu keluarga yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), rupanya sempat berwisata.

Anton Sujarwo (38) bersama sang istri, Afrianti (42), dan anak laki-lakinya, Aditia Aprilio Anjani (10), kehilangan nyawa akibat ditabrak mobil yang dikemudikan oleh seorang pengemudi mabuk, Antoni Romansyah (44).

Selain mabuk, Antoni juga diketahui dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba,

Ketiga korban meninggal dunia dan sudah dikebumikan pada Rabu sore. Mereka dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka.

Seorang tetangga Anton, Rio, mengaku korban dan keluarganya sempat ikut jalan-jalan dengan warga di Perumahan Garuda Permai II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.

Diungkapkan Rio, mereka sempat pergi berwisata ke Desa Wisata Gema, Kabupaten Kampar, pada akhir pekan kemarin.

Rio juga mengungkapkan Anton dan keluarga biasanya tampak ceria dalam keseharian. Tetapi, pada saat berwisata kemarin mereka tampak berbeda.

“Biasanya mereka ceria dan suka bercanda dengan kami, tapi kemarin beliau tampak berbeda,” kata Rio, kepada Tribunpekanbaru.com.

Pelayat mengantarkan jenazah tiga korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah ke TPU Tampan, Rabu (1/1/2025) sore. (TribunPekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Menurutnya, almarhum Anton dan Afrianti terbilang suka bercengkrama dengan warga di perumahan itu. Tapi, sikap keduanya berbeda dibanding biasanya.

Rio tidak menyangka ternyata itu pertanda kedua orang itu bakal pergi untuk selamanya. Ia juga terkejut saat mendapat kabar Anton, istri, dan anaknya meninggal dunia.

Pemakaman para korban kecelakaan yang merupakan satu keluarga ini pun menimbulkan duka bagi warga di perumahan itu.

Kronologi Kecelakaan Maut di Pekanbaru

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan pihaknya telah menetapkan Antoni sebagai tersangka.

Ia dianggap lalai karena berkendara di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan hinggakorban tewas.

“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk dua penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” kata Alvin.

Alvin menjelaskan kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni bergerak dari arah timur menuju barat.

Ketika itu, Antoni membawa dua penumpang, yaitu sang kekasih bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan ada juga pria bernama Deni (30).

Ketiga orang yang berada di mobil tersebut diketahui dalam perjalanan pulang sehabis dugem malam tahun baru.

Mereka dalam kondisi mabuk serta positif konsumsi narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38).

Saat kejadian, Anton membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, edangkan mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

Akibat kecelakaan ini, Anton, istri, dan anaknya meninggal dunia.

Anton meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Lalu Aditya, anak Anton, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Serta istri Anton, Afrianti, mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

Adapun terhadap tersangka Antoni, dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sebelum Tewas dalam Kecelakaan di Pekanbaru, Anton dan Keluarga Ikut Wisata Bareng Warga Perumahan dan Perjalanan Panjang Antoni dari Sukabumi, Sopir Mabuk Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas 

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Fernando/Firmauli Sihaloho)