Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani hingga kini masih terus menyerang dokter Reza Gladys, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, Nikita menyebut Reza sebagai “ratu flexing”.
Hal tersebut diungkapkan Nikita Mirzani dalam siaran langsung di akun media sosialnya. Ia secara terang-terangan menyebut Reza Gladys merupakan seseorang yang gemar memamerkan kekayaan atau flexing.
Menanggapi hal tersebut, dokter Reza Gladys meminta masyarakat dan penyidik untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh spekulasi.
“Pokoknya jangan sampai tergiring opini dia. Kami percayakan penyelesaiannya kepada Polda Metro Jaya, dan berharap Polda Metro Jaya dapat menjalankan tugasnya dengan tegak lurus. Kami sebagai rakyat Indonesia menunggu keadilan,” ujar dokter Reza Gladys, dikutip dari salah satu kanal YouTube, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid, juga meminta pihak kepolisian untuk segera menahan Nikita Mirzani. Hal ini karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami percayakan semuanya kepada proses hukum di Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja sampai masalah ini selesai. Kenapa dia belum ditahan? Itu bisa kalian tanyakan kepada penyidik, karena itu wewenang mereka. Kami hanya mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Attaubah.
Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menilai, penyidik harus segera melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Pasalnya, hingga kini ibunda Laura Meizani atau Lolly itu masih bebas melontarkan opini dan fitnah melalui akun media sosialnya.
“Seharusnya memang begitu (dijemput paksa). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur hal tersebut. Polri harus mengembalikan martabatnya dan tidak boleh dipengaruhi oleh tersangka yang jelas-jelas sudah melakukan tindak pidana,” tandas Julianus.
Dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Apabila terbukti bersalah, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
