Terungkap Peran Mantan Petinggi Inalum di Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 133 M

Terungkap Peran Mantan Petinggi Inalum di Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 133 M

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 berinisial OAK sebagai tersangka korupsi penjualan aluminium alloy yang melibatkan PT Inalum dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk sepanjang tahun 2018 hingga 2024.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengungkapkan, OAK diduga melakukan mufakat jahat bersama dua tersangka lainnya, DS dan JS, yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi sejak 17 Desember lalu.

Penyidik menemukan kejanggalan fatal dalam transaksi kedua perusahaan tersebut.

Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), secara sepihak diubah menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” tegas Indra Ahmadi, Selasa (23/12/2025).

Penyimpangan aturan ini berdampak langsung pada keuangan negara. Berdasarkan estimasi awal penyidik, total kerugian yang dialami PT Inalum mencapai angka yang fantastis. Estimasi kerugian USD 8.000.000 atau kurang lebih Rp 133.496.000.000.

Meskipun angka tersebut sudah sangat signifikan, pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa proses perhitungan final masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, OAK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

“Kejati Sumut memastikan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik akan mengambil tindakan hukum tegas,” tutup Indra.