Liputan6.com, Tapanuli Selatan – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Ginting.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). Terungkap, AKBP Yasir Ahmadi bertindak sebagai penghubung, orang ya g mengenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dengan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar pertanyaan kepada Yasir. Menyikapi pertanyaan JPU, Yasir yang pernah menjabat Kapolsek Medan Sunggal, mengakui dirinya yang menghubungkan antara Akhirun dan Topan.
Setelah dua pekan berlalu, saat hendak bertugas ke Polda Sumut, Yasir memberitahukan ke Akhirun ingin bertemu dengan Topan. Saat pertemuan, perbincangan keduanya diketahui membahas perizinan galian C dan reklamasi. Yasir juga mengaku membantu anak Akhirun masuk ke Perguruan Tinggi.
“Pak Haji Akhirun di situ minta tolong ke Topan secara teknis mengenai apa saja yang kurang dari perizinan galian C miliknya. Saya juga tidak ingat perusahaan apa. Ada 15 menit berlangsung, saya pergi Salat Ashar, setelah itu sudah selesai,” Yasir mengatakan.
Kemudian, seminggu berikutnya, AKBP Yasir Ahmadi kembali menghubungkan pertemuan keduanya di salah satu hotel di Kota Medan. Menurut Yasir saat itu terjadi perdebatan antara Akhirun dan Topan terkait izin galian C.
“Waktu pertemuan itu Topan didampingi seseorang yang tidak saya kenal. Di situ Pak Akhirun dan Topan sempat berdebat masalah pembayaran soal izin galian C dan reklamasi. Ada perbeda pendapat waktu itu, setelah jam 9 saya pulang,” ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368951/original/050224500_1759401928-bc3d8d4c-f6e3-4c59-a19d-8b1dd7ba3771.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)