Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Kasus mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial MR (24) terhadap saudaranya sendiri, yakni JR (52) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten perlahan mulai terkuak.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (21/3/2025) mengatakan aksi mutilasi tersebut telah dilakukan pelaku pada Desember 2023 lalu.

Tak hanya memutilasi korban, Baktiar juga menjelaskan bahwa pelaku membuang organ tubuh bagian dalam korban yang telah membusuk ke sungai.

“Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” sambungnya.

Kronologi Kasus Mutilasi

Kasus mutilasi yang dilakukan MR terhadap saudaranya, JR mulai terungkap saat kepolisian dari Polres Jakarta Utara akan melakukan penangkapan terhadap korban, yakni JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian.

Motif Pelaku Memutilasi Korban

MR tega membunuh dan mutilasi JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Kekesalan MR memuncak pada Desember 2023.

Saat itu, JR meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

Namun, MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.

Hingga akhirnya JR pun marah-marah kepada MR.

Pada akhirnya, MR membunuh korban sekira pukul 05.00 WIB pagi pada Desember 2023 lalu. 

Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.

Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi. 

Selang beberapa hari, bau busuk menyengat dari potongan tubuh korban pun mulai tercium dan MR memutuskan untuk membeli lemari pendingin.

Kemudian MR memasukkan bagian tubuh korban ke lemari pendingin dan menyimpannya.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

(Tribunnews.com/David Adi/Adi Suhendi) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Merangkum Semua Peristiwa