Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol Surabaya 24 September 2025

Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 September 2025

Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Kasus penganiayaan yang dialami oleh Achmad Habibi (31), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibuang di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (15/9/2025), akhirnya terungkap.
Polisi berhasil meringkus pelaku yang merupakan teman korban. Aksi tersebut terjadi akibat pelaku terjebak judi
online
.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku, yakni Mahfud Murthado (36), asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, hendak menggelar acara selamatan untuk almarhum ayahnya.
“Namun uangnya sudah habis digunakan untuk bermain judi slot oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Pelaku lalu merencanakan niat buruk agar bisa segera mendapatkan uang secara instan. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk kulak sayur di Bangkalan.
“Lalu korban disuruh untuk menyewa mobil pikap untuk mengambil sayuran ke Bangkalan,” jelasnya.
Setelah korban menyewa pikap, pelaku lalu mengemudikan mobil pikap itu ke wilayah Bangkalan. Sedangkan korban, tertidur di kursi samping pelaku.
Melihat korban tertidur, pelaku langsung mengambil tali tambang yang sudah ia siapkan untuk menjerat leher korban.
Korban lalu terbangun melakukan perlawanan. Pelaku lalu memukul korban menggunakan kunci roda sampai korban pingsan.
“Pelaku ini sudah memiliki niat untuk membunuh korban,” tuturnya.
Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban agar tak bisa bergerak. Korban yang pingsan itu lalu ditutup terpal dan pelaku kabur menggunakan mobil pikap yang disewa oleh korban.
“Lalu mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan digadaikan sebanyak Rp 15 juta,” imbuhnya.
Polisi lalu berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Blitar. Selain itu, mobil yang digadaikan pelaku juga berhasil diamankan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan petugas menembak kaki pelaku.
“Jadi pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” pungkasnya.
Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.