Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut, Fariz RM selalu menyuruh sopir pribadinya untuk membeli narkotika yang akan ia konsumsi.
“Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ungkap Kompol Telly saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dalam setiap aksinya, ADK selalu diberi uang lebih untuk membeli narkoba oleh Fariz RM.
“Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan barang yang dibeli ADK tidak untuk diperjualbelikan. “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.
Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya terkait hukuman Fariz RM.
