Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan bukti rekaman video dan suara saat IWAS atau Agus Buntung mendekati korbannya.

Diketahui Agus Buntung ini adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan handphone-nya.

“Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban.”

“Sempat merekam melalui handphone korban,” kata Syarif dilansir Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).

Bukti rekaman video dan suara pun telah diuji forensik digital agar bisa dijadikan sebagai salah satu bukti pendukung.

“Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya,” imbuh Syarif.

Lebih lanjut Syarif menegaskan, video ini diambil korban saat berada di TKP perkenalan, bukan video saat di homestay.

Saat perkenalan itu, terungkap bagaimana awalnya Agus Buntung mendekati korban.

Mulai dari menggunakan kalimat-kalimat manipulatif, hingga memanfaatkan kelemahan korban.

“Itu video bagaimana awal mulanya pelaku mendekati korban itu direkam video oleh korban.”

“Jadi ada kalimat kata-kata awal mula seperti apa, nah itu yang akan kami dalami.”

“Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami,” terang Syarif.

Syarif berharap, bukti rekaman ini bisa menjadi bukti pendukung yang lebih komprehensif untuk bisa meyakinkan bahwa pelecehan yang dilakukan Agus Buntung ini benar terjadi.

Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jumlah korban terus bertambah.

Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

“Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

“Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

“Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

“Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.