Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Regional 28 Mei 2025

Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Mei 2025

Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga menewaskan
Argo Ericko Achfandi
, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (
UGM
), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Tersangka,
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 424 dan masker putih.
Kedua tangannya diborgol saat dibawa masuk ke aula Polresta Sleman, lokasi digelarnya jumpa pers.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers.
Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.
“Pada sore hari ini kami akan melaksanakan rilis hasil ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sleman,” ujar Edy dalam keterangan persnya.
Edy juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut.
“Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi BMW yang diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), warga Jakarta Selatan.
Korban adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa asal Jawa Barat, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Sleman.
Sementara itu, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.