Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi Bandung 7 Desember 2024

Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan

narkotika
jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
Pelaku, seorang
pemandu lagu
berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes
Bandung
Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
“Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA.
Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
“Ternyata yang menyuruh adalah warga binaan di dalam Kebonwaru. Kami sudah tangkap tersangka tersebut,” kata Budi.
Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
“Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU
Narkotika
, dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa