Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Musisi
Fariz RM
kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja sejak setahun lalu.
Sebelumnya, Fariz sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Terbaru, Fariz ditangkap atas kasus yang sama di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
“Kalau yang sekarang ini (penangkapan), dari hasil pemeriksaan, baru sekitar setahunan yang lalu (mulai menggunakan narkoba lagi),” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, Jumat (21/2/2025).
Adapun pada penangkapan terakhir, polisi mengamankan sekitar 8 gram sabu dan ganja dari tangan Fariz.
Saat ditangkap, Fariz mengaku sudah mengonsumsi sabu. Namun, ganja yang ia miliki belum sempat dikonsumsi.
Atas perbuatannya, Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
“Untuk pasal (yang disangkakan) pertama Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tambah Telly.
Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kedua, Fariz kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
Ketiga, Fariz kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu Megapolitan 21 Februari 2025
/data/photo/2025/02/20/67b7028576fc7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)