Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Regional 29 April 2025

Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 April 2025

Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan
Tim Redaksi
PONTIANAK, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (29/4/2025).
SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 6 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, selain SM, pihaknya juga menahan pelaksana proyek berinisial AL.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Dwi, kepada wartawan, Selasa siang.
Dwi menyatakan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan, proyek pengadaan jaringan internet antarlembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar telah berlangsung sejak 2021.
Pemerintah menggunakan sistem belanja elektronik (e-katalog) untuk proyek senilai lebih dari Rp 6 miliar, dengan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali menganggarkan proyek serupa senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Anggaran itu kemudian di-addendum menjadi Rp 5,7 miliar, dengan perluasan cakupan dari 40 menjadi 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seharusnya kegiatan belanja tersebut dilakukan melalui proses lelang. Namun dalam praktiknya, perusahaan penyedia ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar,” jelas Salomo.
Ia menambahkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.