Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tersangka Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Masuk Rumah Tahanan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tersangka Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Masuk Rumah Tahanan

Tersangka Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Masuk Rumah Tahanan

Makassar, CNN Indonesia

Tersangka utama pembuatan uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ASS dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, usai keluar dari RS Bhayangkara.

“Yang bersangkutan kita terima tadi jam 16.00 WITA, kemudian kita melakukan pemeriksaan administrasi dari pihak yang menahan dan ada juga keterangan berbadan sehat dari RS Bhayangkara,” kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah via telepon, Selasa (7/1).

Saat ini, kata Jayadikusumah pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terdapat tersangka sesuai dengan aturan bagi tahanan yang baru ditempatkan di Rutan Makassar.

“Kami melakukan sesuai dengan SOP yang ada terus kami tempatkan kamar di Mapenaling (masa awal perkenalan lingkungan) bersama tahanan yang lainnya. Kapasitasnya itu antara 15 sampai 20 orang, biasanya sampai 1 minggu sampai satu bulan, kemudian besok akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” jelasnya.

Jayadikusumah menuturkan bahwa tersangka utama pabrik uang palsu tersebut masih berstatus sebagai tahanan titipan dari Polres Gowa.

“Belum dilimpahkan, masih berstatus tahanan polisi, masih dititipkan, saya belum melihat berkasnya, besok saya lihat berkasnya,” ungkapnya.

Ass akan berada di Rutan Makassar, kata Jayadikusumah hingga perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan menjalani proses persidangan.

“Sampai putusan, kemudian kalau semua berkasnya sudah rampung, biasanya pihak kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutannya, kemudian itu sidang sampai putus dan kemudian ada proses banding hingga kasasi,” pungkasnya.

(mir/gil)

[Gambas:Video CNN]

Merangkum Semua Peristiwa