Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi Surabaya 21 Agustus 2025

Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Pihak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan MA (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“(Tersangka) sudah diamankan, tapi masih kita dalami keterlibatan orang lain,” ujar Henri saat dikonfirmasi
Kompas.com
via aplikasi percakapan, Kamis (21/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban, Enik Mulya Ningsih (55).
Kasus ini baru dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (17/8/2025).
Setelah menerima laporan, kata Henri, aparat Reserse Kriminal Polsek Ngronggot dan Polres Nganjuk langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, akhirnya terkuak terduga pelaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” tutur Henri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca mengatakan bahwa tersangka MA merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka MA diamankan aparat kepolisian pada Rabu (20/8/2025) malam.
Menurut Sukaca, motif tersangka dipicu utang sebesar Rp 60 juta kepada korban, sehingga nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka juga membawa kabur uang tunai Rp 114 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Sukaca, tersangka MA bakal dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini menimpa kediaman Jumadi (59) dan Enik Mulya Ningsih (55), yang dirampok maling pada Jumat (15/8/2025) malam.
Saat kejadian, Jumadi tidak berada di rumah. Ia tengah memenuhi pesanan memijat tetangga desa. Saat itu, Enik berada di rumah seorang diri.
Anak bungsu mereka bekerja shif malam di sebuah kedai kuliner di Kecamatan Tanjunganom, sementara dua anak lainnya tengah merantau ke luar kota.
Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Jumadi baru kembali ke rumah sepulang dari memijat, dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar.
Awalnya, Jumadi tidak menaruh curiga, hingga ia masuk ke kamar dan menemukan istrinya telungkup di lantai dengan kepala tertutup kain.
Setelah kain yang menutup kepala istrinya dibuka, baru diketahui bahwa kepala bagian belakang Enik terluka, pipi kiri lebam, dahi dan kelopak matanya bengkak, bahkan keluar darah.
Jumadi lantas berteriak meminta tolong warga. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati tas milik istrinya yang biasa diletakkan di samping kasur hilang. Tas tersebut berisi uang ratusan juta.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong. Enik menghembuskan napas terakhir pada Selasa (19/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.