Tersangka Pencuri Uang Tunai Rp 500 Juta di Jayapura Pernah Terlibat Pencurian Uang Rp 2,7 M
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025).
Dari data yang dihimpun
Kompas.com
, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.
Dari hasil interogasi, pelaku JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya.
Uang hasil curian dibagi-bagi. Adapun JM menerima Rp 100 juta.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah mengungkapkan bahwa pelaku JM bukan orang baru di dunia kriminal.
“Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp 2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.
Kini, pelaku JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian besar ini.
“Pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Jayapura, guna diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Alamsyah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tersangka Pencuri Uang Tunai Rp 500 Juta di Jayapura Pernah Terlibat Pencurian Uang Rp 2,7 M Regional 14 September 2025
/data/photo/2025/09/14/68c69742c2895.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)