Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten
Pesisir Barat
mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 680 juta.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat,
Jalaludin
, dengan total nilai anggaran proyek mencapai Rp 4,15 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Waras, yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
“Hari ini kita menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 290 juta, sebelumnya kita sudah menerima sebesar Rp 390 juta. Total yang sudah diterima sebesar Rp 680 juta,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).
Ricky menjelaskan bahwa uang titipan tersebut merupakan
pengembalian kerugian
negara terkait kasus korupsi pekerjaan pembukaan jalan dari Pekon (desa) Bambang ke Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung pada tahun 2022.
Ia menambahkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Proyek ini didanai melalui Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, tersangka Jalaludin diduga melakukan pengkondisian pemenang tender bersama Abdul Wahid, Direktur PT Citra Primadona Perkasa.
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, dengan pengurangan material dan kualitas yang seharusnya memenuhi spesifikasi.
Lebih lanjut, Jalaludin juga berkolaborasi dengan tersangka Bayu Saputra, Direktur CV Garudayana Consultant, yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
“Karena konsultan pengawas menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, maka pembayaran dilakukan 100 persen,” kata Ricky.
Dia menegaskan bahwa akibat praktik korupsi ini, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,37 miliar.
Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.