Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang

Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang

Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang didanai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,26 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika tersebut ditemukan telah mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini berinisial NT, JK, dan AO.

“Dua tersangka, NT dan JK, langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tersangka AO belum hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (11/2/2024).

Menurut Abvianto, NT diduga berperan sebagai aktor utama dalam pengaturan proyek tersebut. Ia diduga meminta pelaksanaan pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi, meminjam perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi, serta mengalirkan dana ke pihak tertentu.

“Pekerjaan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, AO bersama NT diduga terlibat dalam pemberian suap menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara hasil pekerjaan tanpa uji kualitas beton.

“Tersangka JK, yang berperan sebagai pelaksana lapangan, diduga meminta bantuan konsultan pengawas untuk membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan sebesar Rp6 juta,” tambah Abvianto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk potensi pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat kini menjadi sorotan serius akibat dugaan korupsi yang merugikan negara.