Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang Medan 5 September 2025

Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 September 2025

Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan realisasi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
Kedua tersangka baru tersebut adalah CS (52) dan IS. Mereka merupakan rekanan dalam pengerjaan kegiatan BTT Dinkes Batubara.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka kasus ini menjadi tiga orang. Kamis (17/7/2025), mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, ditetapkan tersangka. 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan pada Selasa (2/9/2025) dan langsung ditahan.
“Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara,” ujar Oppon saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/9/2025).
Oppon menjelaskan, korupsi realisasi BTT Dinkes Batubara terjadi pada 2022. Saat itu dana BTT digunakan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Dinkes Batubara bekerja sama dengan perusahaan yang dikelola kedua tersangka.
Diduga, Wahid yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan bersekongkol dengan dua tersangka lainnya untuk melakukan korupsi.
“Dalam kegiatan dimaksud, tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, sementara tersangka IS (27 tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia,” ungkap Oppon.
Meskipun Oppon belum mendetailkan modus operandi korupsi yang dilakukan, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211,00 akibat tindakan tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.