Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Detektif atau Doktif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pelaporan dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Doktif menegaskan, tidak takut dengan status tersangka tersebut.
“Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare,” kata Doktif dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/3/2025).
Ia juga menambahkan, sejak awal dirinya sudah siap menghadapi segala konsekuensi dari tindakannya. Menurut Doktif, tujuan utamanya adalah untuk mengungkap praktik mafia skincare di Indonesia yang telah meresahkan masyarakat.
“Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta,” ujarnya.
Menurutnya, kejahatan terkait produk kosmetik ilegal ini sudah sangat merajalela di Indonesia. Meski telah dituduh sebagai tersangka, Doktif mengaku tidak merasa malu.
“Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka,” katanya lagi.
Doktif menjelaskan dalam dunia kedokteran, seorang dokter seharusnya tidak boleh terlibat dalam praktik jual beli produk kosmetik ilegal.
Ia menyebutkan, dokter Andreas Situngkir diduga membeli kosmetik dari Bangkok yang dipesan melalui jaringan tertentu dan dititipkan oleh orang lain.
“Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu,” ungkap Doktif.
Doktif menambahkan, semua bukti terkait kasus ini sudah lengkap, mulai dari percakapan hingga tanda terima pembelian yang telah diserahkan kepada penyidik.
Doktif menegaskan meski kini statusnya adalah tersangka, ia tetap berkomitmen untuk mengungkap mafia skincare yang telah merugikan masyarakat Indonesia.
“Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran,” tutup Doktif yang tidak takut dengan status tersangka atas pelaporan dokter Andreas Situngkir di Polda Sumut.