Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung mengumumkan tersangka baru kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Selain GM, manajer operasional PT PMM yang jadi tersangka utama. Polisi juga menetapkan staf PT MMM berinisial Y sebagai tersangka lain kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing milik perusahaan sawit.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terdahulu, penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama inisial Y,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/12/2024).
Menurut Fauzan, tersangka Y berperan sebagai orang yang menyuruh GM menyekap ibu dan anak di kandang anjing.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas penyidikannya sudah lengkap.