Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu Megapolitan 6 Februari 2025

Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dua tersangka investasi bodong senilai Rp 6,1 miliar berinisial AAACD dan SFSS mengakui telah menipu aktris Bunga Zainal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kedua tersangka mengajak Bunga Zainal untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
“Benar bahwa tersangka memberikan
Purchase Order
(PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut di-
edit
atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Bunga Zainal akhirnya mentransfer uang secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022 kepada pelaku dengan jumlah Rp 6,1 miliar atau tepatnya Rp 6.125.000.000.
Kendati demikian, kedua pelaku justru tidak mengembalikan modal dan keuntungan investasi Bunga Zainal.
“Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya, MS, NP dan DP,” pungkas Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan temannya, AAACD dan SFSS, ke Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula saat Bunga bekerja sama terkait investasi pengadaan barang dan jasa dengan terlapor.
“Terlapor menjanjikan keuntungan. Karena pelapor percaya, maka pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” kata Ade Ary.
Kerja sama yang mereka jalin mulanya berjalan normal. Bunga sempat mendapatkan keuntungan dari AAACD dan SFSS.
“Namun pada Juni 2024, terlapor sudah tidak memberikan keuntungan serta modal milik terlapor,” ujar Ade Ary.
Oleh karena itu, Bunga melayangkan somasi. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh AAACD dan SFSS.
“Kemudian akhirnya pelapor mengetahui bahwa dokumen-dokumen investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada atau fiktif,” ungkap Ade Ary.
Dalam kesempatan berbeda, Bunga melalui kuasa hukumnya mengungkapkan, namanya dicatut oleh AAACD dan SFSS untuk mencari korban lain agar tergiur berinvestasi.
Pencatutan nama itu diketahui Bunga setelah dia buka suara soal kasus investasi bodong ini melalui media sosialnya.
“Iya (nama Bunga Zainal) dicatut untuk cari korban lain,” kata kuasa hukum Bunga, Ratnaningrum Djaroem, di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
“Korbannya banyak, saya berharap dengan laporan saya ini, pelakunya bisa ditangkap dan saya bisa mewakili suara-suara korban yang tidak bisa melapor,” ujar dia lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.