TRIBUNNEWS.COM – Yusuf, ayah ANF (13), remaja korban pembunuhan kakak iparnya, Rika Amalia (19), ingin menantunya dihukum mati.
Rika tega meracuni adik iparnya menggunakan potasium di rumah korban di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (18/12/2024).
“Kami berharap hukuman mati,” kata Yusuf, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.
Yusuf mengaku sangat terpukul dengan kematian anak bungsunya yang begitu tragis.
Semasa ANF hidup, Yusuf berusaha keras mencari uang demi membahagiakan putrinya itu.
Namun, kini ia kehilangan anak kesayangannya itu untuk selama-lamanya.
“Aku kehilangan anak kesayanganku. Sehari-hari kerja narik bentor untuk bahagiakan ANF. Dia satu-satunya yang masih sekolah,” urainya.
Menurutnya, apa yang dilakukan menantunya sangat kejam.
Ia menduga pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut dengan memberikan tantangan minum jamu kepada korban, dan mengiming-imingi ANF uang Rp300 ribu.
“Barangkali sudah direncanakan lewat challenge itu,” tandasnya.
Sementara itu, Rika telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya sang adik ipar, ANF.
Rika nekat meracuni adik iparnya lantaran dendam dan sakit hati kepada mertuanya serta korban.
“Adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya, termasuk dengan adik iparnya itu,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Jumat.
“Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian. Pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri,” sambungnya.
Kronologi Pembunuhan
Rika yang diselimuti dendam kemudian membeli racun potasium di marketplace.
Ia kemudian memberikan minuman yang telah dicampur potasium kepada korban.
Setelah minum air berisi potasium itu, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi.
Di kamar mandi itu, korban sempat terjatuh.
Rika membiarkan adik iparnya itu tergeletak sekarat di kamar mandi hingga dua jam lamanya.
Selanjutnya, Rika menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuhnya ke belakang lemari.
Tindakan itu membuat tubuh korban mengalami luka-luka.
“Dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban,” terang Haryo.
Atas perbuatannya, Rika dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk Undang-undang Perlindungan Anak, Rika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rika juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Aisyah Jadi Anak Kesayangan Keluarga, Tewas Diracun Rika, Sang Ayah Minta Mantunya Dihukum Mati
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Anggi Suzatri/Laily Fajrianty)