Ternyata Banyak Desa di Blitar Bersedia Batasi Kapasitas Sound Karnaval Jadi 4 Subwoofer Surabaya 8 Agustus 2025

Ternyata Banyak Desa di Blitar Bersedia Batasi Kapasitas Sound Karnaval Jadi 4 Subwoofer
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Agustus 2025

Ternyata Banyak Desa di Blitar Bersedia Batasi Kapasitas Sound Karnaval Jadi 4 Subwoofer
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sepakat membatasi kapasitas sound system dalam karnaval HUT RI ke-80, yang biasa disebut “karnaval agustusan”, maksimal empat subwoofer.
Kesepakatan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pihak kepolisian, termasuk larangan penggunaan truk untuk mengangkut perangkat sound system dan pencahayaan.
Kapolsek Gandusari, AKP Heru Susanto, mengonfirmasi bahwa panitia karnaval agustusan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, telah bersedia mematuhi ketentuan tersebut.
“Sudah. Pak Kades sudah mengabari saya. Panitia bersedia dengan batasan maksimal 4 sub (subwoofer) dan menggunakan pikap,” ujar Heru kepada Kompas.com melalui telepon pada Kamis (7/8/2025) malam.
Karnaval agustusan Desa Sumberagung direncanakan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, panitia karnaval Desa Sumberagung sempat menunda pelaksanaan yang dijadwalkan pada Minggu (3/8/2025) karena belum menerima persetujuan terhadap batasan maksimal penggunaan sound system.
Heru mengakui adanya diskusi yang cukup alot, di mana panitia awalnya menginginkan kapasitas maksimal sound system mencapai delapan subwoofer dan menggunakan truk untuk angkutan.
Namun, mereka akhirnya sepakat mengikuti aturan kepolisian, sehingga izin pun diberikan.
Heru menambahkan, meskipun ada keluhan dari sejumlah warga mengenai izin karnaval yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan bayi atau anggota keluarga yang sedang sakit, dia optimistis dengan batasan empat subwoofer, getaran suara dapat diminimalisir.
“Semoga karnaval nanti berlangsung lancar tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Kapolsek Talun, AKP Bambang Dwi, juga menyampaikan hal serupa terkait pelaksanaan karnaval di Desa Duren, Kecamatan Talun.
“Alhamdulillah panitia dan yang lainnya bersedia mematuhi aturan. Pesertanya juga tidak banyak, hanya 12. Semoga nanti pukul 22.00 WIB sudah selesai,” tuturnya.
Karnaval di Desa Duren dijadwalkan berlangsung pada Minggu (10/8/2025). Bambang berharap acara tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa lain.
Bambang juga menginformasikan bahwa masih ada tiga karnaval agustusan lainnya di wilayah hukum Polsek Talun, yakni di Desa Bajang pada bulan September, Desa Pasirharjo pada bulan November, dan Desa Jeblok pada bulan Desember.
Selain itu, Kapolsek Bakung, AKP Purnomo, menyatakan bahwa tiga agenda karnaval di Kecamatan Bakung akan berlangsung sesuai aturan kepolisian, meskipun ia tidak mengungkapkan tanggal pasti pelaksanaannya.
Sebelumnya, panitia karnaval Desa Sumberagung memilih untuk membatalkan acara setelah sosialisasi aturan dari kepolisian mengenai batasan kapasitas sound system.
Di sisi lain, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mendapatkan izin penggunaan sound system berkapasitas hingga delapan subwoofer untuk karnaval agustusan di puluhan desa.
Setelah bertemu dengan Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah, Rudi mengungkapkan bahwa PKDI juga telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendukung tujuan tersebut.
Kabupaten Blitar dikenal memiliki banyak pengusaha sound system skala menengah ke atas.
Dalam beberapa tahun terakhir, karnaval agustusan yang biasanya menampilkan kendaraan hias bertema perjuangan kemerdekaan mulai beralih ke parade truk-truk pengangkut sound system berukuran besar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.