Terlilit Utang, Pria Rampas Kalung Emas Lansia di Tambora
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pria berinisial YL (36) ditangkap polisi karena merampas
kalung emas
milik lansia Kastimah (50) di Jalan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2025).
Aksi nekat YL terjadi saat Kastimah pulang dari pasar pada siang hari.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Kastimah berpapasan dengan pelaku YL.
“Seketika itu juga tiba-tiba YL menarik paksa kalung emas yang dipakai Kastimah hingga terlepas,” ungkap Kukuh, Kamis (27/2/2025).
Kastimah yang kaget dengan tindakan YL segera berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.
Meskipun YL berusaha melarikan diri, dia berhasil ditangkap warga.
Dalam pemeriksaan, YL mengaku perbuatannya dilakukan karena kondisi keuangan yang sulit.
Dia mengaku terlilit utang akibat pinjaman online dan utang kepada orang lain yang totalnya Rp 5 juta.
“Ya untuk motif, utang untuk pinjaman online dan bersama orang juga, sekitar Rp 5 juta,” kata Kukuh.
Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang
Pencurian dengan Kekerasan
, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kukuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terlilit Utang, Pria Rampas Kalung Emas Lansia di Tambora Megapolitan 27 Februari 2025
/data/photo/2018/07/09/62862838.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)