Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terkuak Sosok Penambang Ilegal yang Ditangkap AKP Ulil, Bikin AKP Dadang Iskandar Kalang Kabut

Terkuak Sosok Penambang Ilegal yang Ditangkap AKP Ulil, Bikin AKP Dadang Iskandar Kalang Kabut

TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak sosok penambang ilegal galian c yang ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dan timnya.

Ternyata bukan pemilik tambang, melainkan baru sopir truknya.

Mengetahui sopir truk tambang galian c itu ditangkap, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar langsung menelepon AKP Ulil namun tak direspon.

AKP Dadang Iskandar tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan AKP Ulil.

Pasalnya ia diduga merupakan rekanan dari pemilik tambang ilegal tersebut.

“Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons,” ujar Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Andry Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) .

“Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” imbuh Andry.

Sopir truk tersebut lalu diamankan AKP Ulil dan timnya ke Mapolres Solok Selatan. 

Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ulil bertemu dengan AKP Dadang di parkiran. 

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu langsung mengecek sumber suara. 

Di parkiran Mapolres mereka melihat AKP Ulil tergeletak dengan luka tembakan di bagian wajah.

AKP Ulil rupanya ditembak dari jarak dekat sebanyak dua kali oleh AKP Dadang.

Saat ini, Polda Sumbar akan mendalami sosok pemilik tambang galian c tersebut. 

Andry Kurniawan menuturkan, pemeriksaan terhadap AKP Dadang Iskandar masih tetap berlanjut. 

Pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya. 

“Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Dihukum Mati

AKP Dadang Iskandar, terancam hukuman mati akibat membunuh Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

“Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya