Terkait Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Soal Pembuangan ke Bogor dan Bekasi Megapolitan 16 April 2025

Terkait Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Soal Pembuangan ke Bogor dan Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

Terkait Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Soal Pembuangan ke Bogor dan Bekasi
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Wali Kota
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie
berujar, soal sampah dari wilayahnya yang dibuang ke Kabupaten Bogor dan Bekasi merupakan tanggung jawab penyedia jasa pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan bahwa sampah-sampah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak penyedia jasa dan sudah tertuang dalam kontrak.
“Sampah-sampah yang dibuang ke Bogor dan Bekasi itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan dengan pihak penyedia pengelolaan sampah,” ujar Benyamin, Rabu (16/4/2025).
Seperti diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Tangsel, WL, jadi tersangka dugaan korupsi terkait
pengelolaan sampah
senilai Rp 75,9 miliar pada 2024.
WL disebut secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah rumah tangga yang tidak sesuai peruntukannya atau ilegal, salah satunya berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Menurut Benyamin, pengelolaan sampah yang melibatkan pemindahan sampah ke luar daerah adalah salah satu upaya Pemkot untuk memastikan sampah dapat dikelola dengan baik.
Meski demikian, pihak Pemkot Tangerang Selatan terus berupaya mencari solusi jangka panjang agar tidak bergantung pada daerah lain dalam menampung sampah.
Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dan Jakarta.
“Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dan Jakarta sebagai langkah alternatif untuk menanggulangi permasalahan sampah ini,” kata dia.
Benyamin berharap kerjasama yang sedang dijalankan dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu realisasi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
“Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berlangsung baik dan jadi solusi jangka pendek sambil menunggu proses PSEL,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, WL diduga dibantu oleh mantan Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel, Zeki Yamani.
Lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut teridentifikasi berada di Desa Cibodas dan Sukasari, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Bogor, serta di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, titik pembuangan sampah ilegal ditemukan di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin.
“Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan. Jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” ucap Rangga.
Rangga menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan pribadi, dan pemiliknya bersedia menjadikan lahan itu sebagai tempat pembuangan sampah.
Ia menambahkan, dampak dari pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.
“Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ucap Rangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.