Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

TRIBUNJATIM.COM, CIREBON – Kelakuan bejat seorang pria berusia 51 tahun terhadap anak tirinya terkuak.

Aksi kriminalnya itu terbongkar berdasarkan hasil rekaman kamera tersembunyi di kamar anaknya.

Peristiwa itu terjadi di Cirebon Jawa Barat.

Sakit pada kemaluan bocah 16 tahun itu juga akhirnya terjawab.

(Pexels/Mart Production)

Hal itu karena perbuatan sang ayah tirinya.

Saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, kondisi si bocah tak sadarkankan diri karena sebelumnya telah dicecoki obat tidur.

Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun menggunakan obat tidur untuk disetubuhi.

“Modusnya, tersangka memberikan makanan dan minuman yang sudah dicampur obat tidur.”

“Sehingga, saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).

Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.

Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.

Mendengar cerita adiknya, sang kakak geram.

Dia meminta adiknya untuk video call dan menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.

Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.

Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

S ditangkap pada Januari 2025.

Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sementara itu, kelakuan bejat ayah tiri lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. 

Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. 

Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku merupakan bapak tiri korban,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah.

Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Saat itu, ibu korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya.

Lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

“Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan kemana bermain. 

“Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan,” pesannya.