Terindikasi Langgar Keimigrasian, 6 WNA di Bogor Terancam Dideportasi Megapolitan 19 Juli 2025

Terindikasi Langgar Keimigrasian, 6 WNA di Bogor Terancam Dideportasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juli 2025

Terindikasi Langgar Keimigrasian, 6 WNA di Bogor Terancam Dideportasi
Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com –
 Kantor
Imigrasi
Kelas I Non-TPI
Bogor
mengamankan sembilan warga negara asing (
WNA
) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing bertajuk Wirawaspada yang digelar pada 15–16 Juli 2025.
Dari sembilan orang tersebut, enam WNA diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian dan terancam dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadana, menyampaikan bahwa para WNA tersebut berasal dari Nigeria, Ghana, dan Tiongkok.
“Hasil pengawasan mencatat total ada sembilan WNA asal Nigeria, Ghana, dan Tiongkok. Enam orang terindikasi atau berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Ritus, Sabtu (19/7/2025).
Tiga WNA lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Operasi Wirawaspada melibatkan 31 petugas
imigrasi
dan menyasar tiga titik lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, yaitu Tajurhalang, Cibungbulang, dan Klapanunggal.
Ketiga lokasi tersebut meliputi dua kawasan perumahan dan satu area perusahaan.
“Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda. Ada di Perumahan Deparis 2, Perumahan Puri Arraya, serta satu perusahaan yaitu PT Indo Global Bangun Technology,” jelas Ritus.
Pengawasan dilakukan secara terbuka melalui metode wawancara, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pendataan WNA di lokasi sasaran.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bogor, Danil Rachman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bogor merupakan bagian dari strategi berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Danil.
Ia menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban administratif, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem pelayanan keimigrasian yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
“Ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga demi menciptakan ekosistem pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.