Terima Remisi Idul Fitri, 4 Napi di Lapas Magetan Langsung Bebas
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Empat narapidana di Rutan Kelas IIB Magetan, Jawa Timur langsung bebas, setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, Senin (31/3/2025).
Kepala Rutan Magetan,
Ari Rahmanto
mengatakan, keempat narapidana yang bebas mendapatkan Remisi Khusus (RK) II dengan besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
Ari menambahkan, selain itu ada150 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I. “Total ada 154 orang
warga binaan
pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H.”
“Sesuai dengan Surat Keputusan Remisi yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra,” imbuh dia.
Surat keputusan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri disampaikan oleh Kalapas Rutan Magetan, Ari Rahmanto, setelah pelaksanaan shalat id di lingkup lapas.
Dia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan pembinaan dengan sebaik-baiknya.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi sebuah apresiasi menjalani pembinaan di sini dengan baik, dengan tekun, dan tidak ada bermasalah.”
“Apa-apa yang positif di Rutan Magetan ini tolong dibawa ke masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, jadilah masyarakat yang lebih baik lagi,” ucap dia.
Selain kegiatan shalat id berjamaah, seluruh penghuni
Lapas Kelas II B Magetan
melaksanakan kegiatan makan bersama opor ayam untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terima Remisi Idul Fitri, 4 Napi di Lapas Magetan Langsung Bebas Surabaya 31 Maret 2025
/data/photo/2025/03/31/67ea76d6c721e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)